Kamis, 11 Juni 2020

Diklat RPP Bahasa Indonesia (11 Jun 2020)

Diklat Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Bahasa Indonesia

    MGMP Bahasa Indonesia Kota Samarinda melaksanakan pelatihan di tengah pandemi Covid-19. Namun pelaksanaannya sedikit berbeda. Hal tersebut dikarenakan menyesuaikan dengan situasi yang sedang menjadi pandemi di Indonesia. Pelatihan ini tidak dilaksanakan secara tatap muka tetapi secara jarak jauh yaitu menggunakan aplikasi Zoom.
   Pelatihan ini dilaksanakan  11 s.d. 27 Juni 2020 dengan mengundang pemateri yang sangat profesional di bidangnya, yaitu Bapak Endang Kurniawan, M.Pd.. Beliau merupakan Widyaiswara dari PPPPTK Bahasa. Diklat ini dilaksanakan berdasarkan surat edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan menyusun RPP bagi guru bahasa Indonesia SMK Kota Samarinda.
     Kegiatan yang sangat bermanfaat ini dimulai hari Kamis, 11 Juni 2020 pukul 08.00 wita  dengan menggunakan aplikasi Zoom dan Google Classroom.  Pertemuan pertama ketua MGMP menyampaikan sambutan. Setelah itu dilanjutkan dengan materi dari Pak Endang. Peserta yang hadir sebanyak 24 orang sangat antusias dengan menyimak secara cermat dan melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada pemateri.

Flyer Diklat Penyusunan RPP Bahasa Indonesia


Jadwal Pelaksanaan Diklat



 Sambutan dari Ketua MGMP Bahasa Indonesia Kota Samarinda



 Daftar Hadir Peserta menggunakan Google Form



 Pemaparan Materi dari Pak Endang



Tanya Jawab Peserta Diklat



Peserta Antusias Mengikuti Diklat

Rabu, 26 Februari 2020


NOTULEN


Hari, Tanggal              : Kamis, 20 Februari 2020
Tempat                        : SMK Negeri 7 Samarinda
Waktu                         :
09.00 wita s.d selesai
Agenda Acara             :
Manajemen MGMP dalam tahun 2020

1.  RPP yang sudah ada di sekolah dengan format lama sementara masih diakui oleh pengawas sehingga tidak perlu dipaksakan untuk menjadi satu halaman.
2.     Untuk RPP dengan format baru bias diadakan pelatihan pada tahun ajaran baru oleh MGMP.
3.  Iuran MGMP akan dibedakan berdasarkan status kepegawaian anggota yaitu ASN sertifikasi Rp30.000; ASN Tamsil Rp25.000; Honorer Provinsi Rp20.000; Honorer Yayasan Rp15.000.
Iuran berlaku mulai dari bulan Maret 2020.
4.     Iuran MGMP dari tahun 2016 sampai tahun 2018 diputihkan.
5.  Iuran MGMP tahun 2019 sampai Februari 2020 masih Rp20.000 sehingga bagi anggota yang belum melunasi iuran tahun 2019 diharapkan segera melunasi.
6.  Kartu iuran MGMP akan dibedakan warna untuk menyesuaikan dengan status kepegawaian anggota.
7.   Subsidi konsumsi dari MGMP bagi sekolah yang menjadi tuan rumah mulai Maret 2020 sebesar Rp700.000.
8.     MGMP bulan Maret akan diselenggarakan di SMKN 15 Samarinda.
9.  SMK Negeri ataupun swasta yang ingin menjadi tuan rumah silakan mengajukan diri di grup MGMP untuk bulan berikutnya.
10.  Anggota yang tidak aktif pertemuan selama 6 bulan berturut-turut dan tidak membayar iuran pada tahun 2020 maka akan dihapus dari keanggotaan MGMP.
11.   Pembayaran iuran bisa disekaliguskan 1 tahun, per 6 bulan, atau tiap pertemuan.





Foto Kegiatan